Rabu, 15 Februari 2017

Resensi Buku : Hukum tata Negara Indonesia (Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum.)

Resensi Buku 

"Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi "


Judul Buku   : Hukum Tata Negara Indonesia

Penulis         : Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum.

Penerbit       : Rajawali Pers

Tebal            : 388 Halaman


Tahun           : 2016

Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah
NIM: B11116369
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016)


           Istilah "hukum tata negara" merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "staatsrecht" sudah menjadi kesatuan para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" dan "hukum tata negara dalam arti sempit". dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu
1. hukum tata negara dalam arti sempit itu (staatsrecht in enge zin) dinamakan hukum tata negara
2. hukum tata usaha negara (administartief recht)
        Menurut Prof. Mr. Ph. Kleintjes Hukum tata negara Hindia-Belanda terdiri dari kaidah kaidah hukum mengenai tata (inrichting) , alat alat perlengkapan kekuasaan negara (de met overheidsgezag bekleede organen) yang harus menjalankan tugas Hindia-Belanda, susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan (onderlinge machtsverhouding) diantara perlengkapan alat alat itu . sementara itu hukum tata usaha negara Hindia-Belanda sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan (uitoefening) tugas masing masing alat perlengkapan.
        
         Adapun sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. sumber hukum tata negara mencakup formal dan materiil
sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara yang diantaranya :
a. dasar dan pandangan hidup bernegara
b. kekuatak kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah kaidah hukum tata negara
          Sedangkan, sumber hukum formal terdiri dari
a. hukum perundang undangan ketatanegaraan
b. hukum adat ketatanegaraan
c. hukum kebiasaan ketatanegaraan
d. yurisprudensi ketatanegaraan
e. hukum perjanjian internasional ketata negaraan
f. doktrin ketatanegaraan.
    tak lupa penulis juga mencantumkan asas asas hukum tata negara terkhususnya asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup asas pancasila, asa negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, asas pemisahan kekuasaan dan check and balance . selain itu buku ini juga membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibagi dalam beberapa tahap :

1. Perubahan Sistem Pemerintahan Negara
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu “revolusi grondwet” telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia.

2. Perkembangan kontitusi di Indonesia Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada empat macam undang undang dasar yang berlaku, yaitu:(1) UUD 1945, yang berlaku antara 17 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949: (2) konstitusi Republik Indonesia serikat (3) UUD sementara 1950 sampai 5 juli 1959: (4) UUD 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 juli 1959.
Dekrit Presiden 5 juli 1959 Seperti halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134, yang mengharuskan konstituante bersama sama dengan pemerintah segera menyusun republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari kontitusi RIS yang tidak akan sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan didalamnya, UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksnakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselengarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU No.7 Tahun 1953 Undang undang ini  berisi dua pasal.pertama, berisi ketentuan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950:kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UIUDS tahun 1950 itu menggantikan kontitusi RIS, yaitu tanggal 17agustus 1950. Atas dasar UU inilah di adakan pemilu tahun pemilu tahu 1955, yang menhasilkan terbentuknya konstituante yang diresmikan di kota bandung pada 10 november 1956.

3.Reformasi dan perubahan UUD 1945
Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya dekrit 5 juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk disempurnakan
berbicara mengenai ketatanegaraan tentu tak lepas lagi lembaga lembaga yang menjalankan fungsinya. sebelum perubahan UUD 1945, republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR sebagai bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal didunia. Oleh karena itu, paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui lembaga MPR yang menjadi lembaga tertinggi sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara harustunduk dan bertanggungjawab. DPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pembentukan undang undang sedangkan Presiden dan Wakil Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan yang juga dipilih oleh rakyat secara tidak langsung dapat pula disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang tugasnya masing masing .
              Sebelum perubahan UUD 1945 Republik Indonesia menganut sistem prinsip supremasi MPR oleh karena itu paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui pelembagaan MPRkepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar benar tercermin dalam keanggotaan MPR sehingga lembaga tersebut mempunyai kedudukan tertinggi dan sah disebut sebagai penjelmaan rakyat sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara diharuskan tunduk dan bertanggung jawab. DPR adalah pelaku kedaulatan rakyat di bidang pembuatan undang undang , sedangkan Presiden dan wakil Presidenadalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. bagian akhir dari buku ini mebahas mengenai sistem pemerintahan daerah di Indonesia yang terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan

Kelebihan dan Kekurangan :
tidak seperti buku buku sebelumnya yang telah diresensi, buku ini memiliki catatan kaki yang lebih sedikit serta lebih signifikan membahas tentang hukum tata negara Indonesia dan segala aspek aspek yang mencakup didalamnya jadi bukan hukum tata negara pada umumnya.


       

Resensi Buku : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Prof . Dr. Jimly Asshiddique, S.H.)

Resensi Buku 

" Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif"


Judul Buku   : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara

Penulis         : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H.

Penerbit       : Rajawali Pers

Tebal            : 464 Halaman


Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah
NIM: B11116369
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016)

          Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat. negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian "Hukum Konstitusi" . adapun beberapa ahli yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi yang dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dari persepktif teks Undang Undang Dasar sedangkan Tata Negara tidak hanya terbatas pada Undang Undang Dasar.  Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan, dengan kata lain, ilmu hukum tata negara dapat dikatakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan , mekanisme hubungan antarstruktur organ atau suatu kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Sementara itu, Konstitusi berasal dari bahasa latin yakni  constitutio yang berarti "hukum atau prinsip" yang dinamakan konstitusi itu tidak saja aturan yang tertulis , tetapi juga apa yang dipraktikkan dalam kegiatan penyelenggaraan negara dan yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ negara  beserta komposisi fungsinya , baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintah daerah tetapi juga mekanisme hubungan antara atau organ negara itu dengan warga negara. 
         pada bab selanjutnya dijelaskan mengenai sumber hukum tata negara yang dibedakan atas sumvber hukum formal dan material. Khusus dalam bidang ilmu tata negara pada umumnya (verfassungsrechtslehre) yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah
  • Undang Undang Dasar dan peraturan perundang undangan tertulis
  • Yurisprudensi peradilan
  • Konvensi ketatanegaraan 
  • Hukum Internasional tertentu 
  • Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu
           Dalam kelima sumber hukum tata negara tersebut tercakup pula pengertian pengertian yang berkenaan dengan nilai nilai dan norma hukum yng hidup sebagai konstitusi tidak tertulis, kebiasaan kebiasaan yang bersifat normatif yang diakui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim dan doktrin doktrin ilmu pengetahuan hukum yang telah diakui sebagai ius comminis opinio doctorum
              Selain itu, dalam buku ini juga dibahas Organ dan fungsi kekuasaan negara dimana hal tersebut merupakan ciri negara hukum yang dalam bahasa inggris disebut legal state based on the rule of law , dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat. Menurut Montesquieu yang mengikuti jalan pikiran John Locke membagi kekuasaan negara dalam tiga cabang yaitu kekuasan Legislatif sebagai pembuat undang undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan dan kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif. yang dimana beberapa lembaga itu mempunyai fungsinya masing masing 
            berbicara tentang negara sudah pasti tak lepas perihal kewarganaegaraan. dalam buku ini, penulis juga membahas mengenai kewarganegaraan beserta hak asasinya
kita semua mengetahui bahwa rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara yang juga merupakan subyek hukum yang menyandang hak hak dan sekaligus kewajiban kewajiban dari dan terhadap negara
salah satu hak yang tak asing lagi bagi masyarakat ialah hak asasi manusia. doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral , political, and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil . oleh karena itu hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechsstaat . di Indonesia sendiri setelah perubahan kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak hak asasi manusia dalam UUD 1945 dapat dikelompokkan dalam empat kelompok. diantara empat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau nonderogable, yakni :
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk tidak disiksa 
3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
4. Hak beragama 
5. Hak untuk tidak diperbudak
6. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan 
7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. 

         Pada bagian akhir dari buku ini membahas mengenai Partai Politik dan Pemilihan umum yang mempunyai status penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa sebenarnya partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi. menurut Miriam Budiarjo, partai politik mempunyai 4 fungsi yakni komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengatur konflik. berbicara mengenai partai politik maka hal itu tak lepas dari pemilihan umum , seperti yang dikatakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim bahwa rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. rakyatlah yang menentukan corak pemerintahan dan cara pemerintahan diselenggarakan . dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan yang disebut parlemen. dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara rakyat cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil wakil rakyat secara demokratis. pemilu merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu waktu tertentu. 

Kelebihan dan kekurangan: 
Buku ini tidak hanya berbicara mengenai apa itu hukum tata negara, tetapi juga menjelaskan secara terperinci mengenai warga negara dan peristiwa apa saja yang sudah pasti terjadi pada negara hukum tersebut, bahasanya juga mudah dipahami, tak hanya membahas soal teori tata negara secara umum namun juga membahas materi hukum tata negara positif di Indonesia. terlepas dari kelebihannya, buku ini terlalu banyak mengutip istilah bahasa asing dan tidak mencantumkan terjemahan kutipan tersebut sehingga agak sulit bagi pemula untuk memahami isi dari kutipan tersebut selain itu, sama seperti buku yang diresensi sebelumnya, beberapa halaman pada buku ini banyak memuat catatan kaki namun menurut saya hal terseut bukanlah masalah besar bagi para pembaca.

Resensi Buku : Teori Negara Hukum ( Fajlurrahman Jurdi)


Resensi Buku 
Teori Negara Hukum (Fajlurrahman Jurdi)



Judul Buku : Teori Negara Hukum

Penulis        : Fajlurrahman Jurdi

Penerbit      : Setara Press

Tebal           : I-XII hingga 1-258


Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah
NIM: B11116369
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016)

     Sejarah negara hukum, sama tuanya dengan sejarah demokrasi, maka dari itu keduanya menandaskan keterkaitan satu sama lain. Disini, penulis menjelaskan secara mendalam keterkaitan antara keduanya. Penulis menjelaskan mulai dari sejarah Negara Hukum dan bagaimana studi tentang negara hukum dan demokrasi itu berhenti ketika zaman trio philosopher yakni Sokrates, Plato dan Aristoteles ( Trio Philosopher) Ketiganya merupakan rujukan otoritatif sejarah yang dipuja dan selalu hidup meskipun zaman dan sejarah terus berganti.

Pemikiran dalam konteks negara kota dalam polis di Yunani  yang memiliki ciri khusus, yakni:
  1. Zoon politicon. Setiap warga polis adalah warga yang melek politik, dalam arti peduli soal-soal pengelolaan negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan negara;
  2. Stad-staat. Warga polis tersusun dalam golongan stratifikasi; 
  3. Status activus. Setiap warga polis aktif memerintah; 
  4. Staatsgemeinschaft. Rakyat adalah warga Negara yang wajib;
  5. Kultgemeinschaft. Rakyat adalah warga keagamaan yang wajib memenuhu tugas agama;
  6. Encyclopedie. Lingkaran pengetahuan.
Plato mengutarakan pemikirannya dalam politeia, bahwa negara yang ideal merupakan hasil dari kepemimpinan yang cerdas sehingga anggapannya bahwa seorang pemimpin(filsuf-raja) lebih tinggi dari pada hukum itu sendiri. Sehingga menurutnya filsuf-raja tidak perlu tunduk kepada hukum karena hukum hanya digunakan untuk masyarakat yang dipimpinnya. Ada sebuah “keyakinan” subyektif, bahwa filsuf-raja adalah manusia manusia suci yang tidak akan terjerembab ke dalam perbuatan jahat.
Fajlurrahman Jurdi, selaku penulis, menjelaskan secara terperinci isi dari karya Plato, yaitu Politeia mengenai gagasan awal tentang negara dan hukum yang diperkuat kembali dengan Politikos yang berbicara tentang ahli negara, atau Staatman dan Nomoi yang berbicara mengenai hukum “the law”. Mengenai struktur negara, Plato menganggap kelas-kelas negara terdiri atas para pemimpin, para tentara, dan para pekerja; bentuk bentuk pemerintahannya: aristokrasi, timokrasi, oligarki demokrasi dan tirani.
Di lain hal, Aristoteles mengemukakan ide negara hukum akan tercipta apabila setiap manusia  atau warga memiliki intelektualitas yang memadai. Manusia perlu di didik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersifat adil, sehingga keadilanlah yang memerintah dan harus menjelma dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap apa yang sebenarnya berhak seseorang terima. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersifat keadilan tersebut maka Aristoteles menganggap monarki, aristokrasi dan politeia sebagai bentuk pemerintahan terbaik, sedangkan bentuknya yang merosot adalah tirani, oligarki dan demokrasi.
Perkembangan konsep negara hukum merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau pengertian negara hukum terus bekembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena itu dalam rangka memahami secara tepat dan benar konsep negara hukum,perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum yang mendorong lahirnya konsep negara hukum. Ditinjau dari perspektif historis perkembangan pemikiran filsafat hukum dan kenegaraan gagasan mengenai Negara hukum sudah berkembang sejak 1800 S.M.
Inti negara hukum adalah sebagai alat pemaksa mereka sendiri mematuhi peraturan-peraturan agar tercapai keiginan bersama. Dan konsep pokok dari negara hukum adalah adanya pembatasan oleh hukum, dalam pengertian bahwa setiap sikap,tingkah laku, dan perbuatan baik yang dilakukan penguasa maupun oleh warga negaranya terbebas dari tindak sewenang-wenang dari para penguasa negara. 
Dalam buku ini berisi pula jenis jenis Negara Hukum, yang antara lain yaitu Negara Hukum Profetik dimana istilah profetik diperkenalkan oleh Kuntowijoyo. Dijelaskan bahwa kata profetik sendiri berarti kenabian. Yang diambil adalah filsafat kenabian dari agama Islam karena yang menjadi pertanyaan sentral dalam filsafat islam adalah: bagaimana wahyu (kenabian) itu mungkin? Yaitu, bagaimana keterlibatan aktif sejarah kenabian dalam proses penyampaian wahyu itu telah mampu mengubah sejarah masyarakat ke arah yang positif.
         Selanjutnya, rechtsstaat yang artinya negara berdasarkan hukum dikupas secara mendalam oleh Penulis, mulai diri ciri-cirinya, unsur dan karekteristiknya, asas- asas demokratisnya hingga pembagian menurut Philipus M. Hadjon yang membagi rechtsstaat ke dalam dua varian yaitu liberal-democratische rechtstaat dan Sociale Rechtstaat.
       Kemudian, keberadaan sistem hukum Anglo Saxon yang disebut sebagai Common Law System merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis, sekaligus menghindari totalitarianisme. Dengan konsep yang ada,  maka pemerintahan yang diharapkan adalah pemerintahan yang didasarkan pada kepentingan rakyat. Disinilah hukum bekerja dan ditegakkan, yaitu menghindari totalitarianisme menyusup ke dalam sistem pemerintaha
        Lalu adapula yang disebut socialist legality yang berbeda dari rechtsstaat maupun rule of law. Dalam negara hukum socialist legality, hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapatkan perlindungan. Socialist law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kelompok negara-negara yang telah menerima socialist law dapat dibagi kedalam dua kategori utama yakni Jurisdiksi sosialis kuno seperti Polandia, Bulgaria, dll. Dan Sistem Hukum Sosialis yang terbaru atau yang kemudian berkembang seperti Republic Demokratic Kamboja, Somalia, dll.
       Negara Hukum Integralistik merupakan buah dari pemikiran Soepomo, pakar hukum adat, yang menurut banyak pihak memengaruhi perumusan UUD1945, dengan apa yang disebutnya sebagai ide negara ‘integralistik’ atau paham negara kekeluargaan. Ia menjelaskan bahwa negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisahkan.
Para pendiri negara telah memilih suatu paradigma bernegara yang tidak hanya mengacu pada tradisi hukum Barat, melainkan juga berakar pada tradisi asli Bangsa Indonesia. Paradigma bernegara itu dirumuskan dengan memadukan secara paripurna lima prinsip bernegara yakni Ketuhanan (theism), Kemanusiaan (humanism), Kerakyatan (Demokrasi) dan Keadilan Sosial (socialism) kedalam suatu konsep Pancasila. Kelima prinsip pancasila itu mengandung nilai universal, tetapi juga memiliki basis partikularitas pada tradisi Bangsa Indonesia.
           Pancasila adalah Cita Hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Rudolf Stamler mengatakan bahwa cita hukum ialah konstruksi pikir yang merupakan keharusan bagi mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Meski merupakan titik akhir yang tidak mungkin dicapai, namun cita hukum memberi manfaat karena ia mengandung dua sisi “dengan cita hukum kita dapat menguji hukum positif yang berlaku, dan kepada cita hukum kita dapat mengarahkan hukum positif sebagai usaha dengan sanksi pemaksa menuju sesuatu yang adil (‘zwangversuch zum Richtigen). Oleh karena itu, Stamler, keadilan ialah usaha atau tindakan mengarahkan hukum positif kepada cita hukum. Dengan demikian maka hukum yang adil  (richtiges Recht) ialah hukum positif yang memiliki sifat  yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat.
Negara Hukum Postmodern, istilah pasca modern atau post modern adalah merupakan istilah yang digunakan untuk melakukan kritik terhadap praktik-praktik modernitas. Kritik dan persinggungan antara dunia modern berserta segala implikasi yang ditumblkan telah membawa banyak kemunduran bagi peradaban manusia. Sebab itu, hukum modern yang cenderung melindungi kekuatan status quo ekonomi,politik,dan kebudayaan postmodernisme. Hukum adalah pasal-pasal yang dipaksakan oleh negara untuk ditegakkan adalah merupakan pandangan yang tidak bisa dipertahankan. Sebab itu, hukum cenderung harus menemukan dan bersentuhan secara lansung dengan keadaan sosial. Kekacau balauan, korupsi, dan kejahatan sebagai fenomena sosial tidak dilihat sebagai sesuatu yang uniform. 
Penulis menyinggung sedikit mengenai “negara hukum pascakolonial”. Istilah negara hukum pascakolonial adalah untuk menemukan suatu kajian baru bagi negara yang pernah mengalami penjajahan. Ada sejumlah jejak yang ditinggalkan kolonial atas tanah jajahannya. Selain benda-benda yang berupa simbol kesewenang-wenangan kolonialis, yang paling berbahaya,  bahka lebih berbahaya dari senjata dan granat adalah merupakan pengetahuan dan keyakinan.
Seperti kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang jelas pasti hasil warisan belanda masa lalu. Kemerdekaan kita yang telah lebih dari setengah abad di masa kini, justru megalami kemunduran menuju ke masa lalu, bahkan hampir sama dengan model belanda masih kuat menggemgam urat leher kita dengan erat. Dengan demikian, negara hukum pascakolonial adalah suatu negara yang masih belum memilki hukum sendiri, di mana hukum yang digunakan adaah masih warisan masa lalu, dan hukum yang dibuat pada masa kini masih merupakan bagian dari warisan”pemikiran“ masa lalu.  
Pada bab terakhir, penulis menjelaskan beberapa pandangan para tokoh tentang negara hukum, sebagai berikut:
1. Niccolo Marchiavelli melihat negara berada dalam dua kutub yaitu kekuasaan dan anarki. oleh karenanya tugas seorang pemegang kekuasaan adalah mempertahankan dan memperluas wilayah kekuasaannya.
2. Thomas Hobbes yang mengibaratkan negara sebagai makhluk raksasa yang menimbulkan rasa takut kepada siapapun yang melanggar hukumnya 
3. John Locke Negara hukum yang dikemukakan oleh Locke, yakni bermula dari state of nature, kemudian berkembang menjadi status civilis , yakni keadaan dimana masyarakat sudah diatur oleh negara . gagasannya tentang pemisahan kekuasaan juga menjadi salah satu yang paling fundamental karena itulah inti dari negara hukum.
4. Baron de Montesquieu sumbangan besar Montesquieu terhadap negara hukum adalah teori pemisahan kekuasaan dan konsep trias politica . kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang membuat perundang undangan , kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan perundang undangan sedangkan kekuasaan yudikatif adalah adalah kekuasaan yang akan mengadili pelanggaran terhadap undang undang yang dibuat oleh legislatif
5. Jean-Jacques Rousseau "manusia dilahirkan bebas tapi dimana mana terbelenggu". ia juga mengatakan bahwa pada dasarnya manusia itu dilahirkan dalam keadaan baik tapi peradabanlah yang membuat manusia sehingga menjadi jahat
6. Robert Marrinson Maciver merumuskan negara hukum sebagai ending dari pemikirannya tentang negara yang semula memiliki asal usul dari keluarga dan struktur sosial masyarakat  
7. Hans Kelsen mengungkapan bahwa negara ialah komunitas yang diciptakan oleh suatu tatanan hukum nasional (sebagai lawan dari tatanan hukum internasional).
8. Gouw Giok Siong mengungkapkan bahwa hukum ini berada diatas negara, dan negara hanya dapat berkuasa karena berdasarkan hukum.
9. Jurgen Habermas menginginkan negara atau institusi social mampu menciptakan keteraturan social, karena Habernas akan mengintegrasikan nilai-nilai, antara satu konteks dan teks ideologi dengan ideologi yang lain, antara satu konteks sosial dengan konteks sosial yang lain, antara satu komunitas dengan komunitas yang lain
10. Michel Foucault melihat kekuasaan dalam suatu negara adalah argumentasinya tentang kekuasaan yang terkait dengan kedisiplinan.   
11 .Jimly Asshiddique berpendapat bahwa ada dua belas prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang dan menjadi pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum modern, antara lain supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan Tata Usaha Negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara, dan transparansi dan control social.    


Kelebihan dan Kekurangan :
Pembahasannya mudah dimengerti karena penulis mencantumkan penjelasan kata kata yang sulit dimengerti oleh para pemula, selain itu penulis sangat menghargai sumber kutipan terbukti dengan banyaknya catatan catatan kaki yang memuat sumber kutipan tersebut namun kekurangannya dengan banyaknya catatan kaki tersebut sehingga di beberapa halaman terlihat seperti didominasi oleh catatan kaki. selain itu, adanya sedikit typo yang mungkin seharusnya lebih diperhatikan oleh para editor, namun hal tersebut sudah dianggap biasa dan tidak mengganggu para pembaca. 
Demikianlah resensi buku ini saya buat, lebih dan kurangnya mohon dimaafkan.