Resensi Buku
" Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif"
" Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif"
Judul Buku : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H.
Penerbit : Rajawali Pers
Tebal : 464 Halaman
Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah
NIM: B11116369
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016)
Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H.
Penerbit : Rajawali Pers
Tebal : 464 Halaman
Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah
NIM: B11116369
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016)
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat. negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian "Hukum Konstitusi" . adapun beberapa ahli yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi yang dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dari persepktif teks Undang Undang Dasar sedangkan Tata Negara tidak hanya terbatas pada Undang Undang Dasar. Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan, dengan kata lain, ilmu hukum tata negara dapat dikatakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan , mekanisme hubungan antarstruktur organ atau suatu kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Sementara itu, Konstitusi berasal dari bahasa latin yakni constitutio yang berarti "hukum atau prinsip" yang dinamakan konstitusi itu tidak saja aturan yang tertulis , tetapi juga apa yang dipraktikkan dalam kegiatan penyelenggaraan negara dan yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ negara beserta komposisi fungsinya , baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintah daerah tetapi juga mekanisme hubungan antara atau organ negara itu dengan warga negara.
pada bab selanjutnya dijelaskan mengenai sumber hukum tata negara yang dibedakan atas sumvber hukum formal dan material. Khusus dalam bidang ilmu tata negara pada umumnya (verfassungsrechtslehre) yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah
- Undang Undang Dasar dan peraturan perundang undangan tertulis
- Yurisprudensi peradilan
- Konvensi ketatanegaraan
- Hukum Internasional tertentu
- Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu
Dalam kelima sumber hukum tata negara tersebut tercakup pula pengertian pengertian yang berkenaan dengan nilai nilai dan norma hukum yng hidup sebagai konstitusi tidak tertulis, kebiasaan kebiasaan yang bersifat normatif yang diakui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim dan doktrin doktrin ilmu pengetahuan hukum yang telah diakui sebagai ius comminis opinio doctorum .
Selain itu, dalam buku ini juga dibahas Organ dan fungsi kekuasaan negara dimana hal tersebut merupakan ciri negara hukum yang dalam bahasa inggris disebut legal state based on the rule of law , dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat. Menurut Montesquieu yang mengikuti jalan pikiran John Locke membagi kekuasaan negara dalam tiga cabang yaitu kekuasan Legislatif sebagai pembuat undang undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan dan kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif. yang dimana beberapa lembaga itu mempunyai fungsinya masing masing
berbicara tentang negara sudah pasti tak lepas perihal kewarganaegaraan. dalam buku ini, penulis juga membahas mengenai kewarganegaraan beserta hak asasinya
kita semua mengetahui bahwa rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara yang juga merupakan subyek hukum yang menyandang hak hak dan sekaligus kewajiban kewajiban dari dan terhadap negara
salah satu hak yang tak asing lagi bagi masyarakat ialah hak asasi manusia. doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral , political, and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil . oleh karena itu hak asasi manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechsstaat . di Indonesia sendiri setelah perubahan kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak hak asasi manusia dalam UUD 1945 dapat dikelompokkan dalam empat kelompok. diantara empat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau nonderogable, yakni :
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk tidak disiksa
3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
4. Hak beragama
5. Hak untuk tidak diperbudak
6. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Pada bagian akhir dari buku ini membahas mengenai Partai Politik dan Pemilihan umum yang mempunyai status penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa sebenarnya partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi. menurut Miriam Budiarjo, partai politik mempunyai 4 fungsi yakni komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengatur konflik. berbicara mengenai partai politik maka hal itu tak lepas dari pemilihan umum , seperti yang dikatakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim bahwa rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. rakyatlah yang menentukan corak pemerintahan dan cara pemerintahan diselenggarakan . dalam kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan yang disebut parlemen. dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara rakyat cara yang diselenggarakan untuk memilih wakil wakil rakyat secara demokratis. pemilu merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu waktu tertentu.
Kelebihan dan kekurangan:
Buku ini tidak hanya berbicara mengenai apa itu hukum tata negara, tetapi juga menjelaskan secara terperinci mengenai warga negara dan peristiwa apa saja yang sudah pasti terjadi pada negara hukum tersebut, bahasanya juga mudah dipahami, tak hanya membahas soal teori tata negara secara umum namun juga membahas materi hukum tata negara positif di Indonesia. terlepas dari kelebihannya, buku ini terlalu banyak mengutip istilah bahasa asing dan tidak mencantumkan terjemahan kutipan tersebut sehingga agak sulit bagi pemula untuk memahami isi dari kutipan tersebut selain itu, sama seperti buku yang diresensi sebelumnya, beberapa halaman pada buku ini banyak memuat catatan kaki namun menurut saya hal terseut bukanlah masalah besar bagi para pembaca.
lagi baca buku ini, padahal gaya bahasanya udah ringan banget buat dipahami menurut gue. tapi tetep. aaa pusinkkk.
BalasHapus