Resensi Buku
"Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi "
Penulis : Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum.
Penerbit : Rajawali Pers
Tebal : 388 Halaman
Tahun : 2016
Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah
NIM: B11116369
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016)
Istilah "hukum tata negara" merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "staatsrecht" sudah menjadi kesatuan para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" dan "hukum tata negara dalam arti sempit". dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu
1. hukum tata negara dalam arti sempit itu (staatsrecht in enge zin) dinamakan hukum tata negara
2. hukum tata usaha negara (administartief recht)
Menurut Prof. Mr. Ph. Kleintjes Hukum tata negara Hindia-Belanda terdiri dari kaidah kaidah hukum mengenai tata (inrichting) , alat alat perlengkapan kekuasaan negara (de met overheidsgezag bekleede organen) yang harus menjalankan tugas Hindia-Belanda, susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan (onderlinge machtsverhouding) diantara perlengkapan alat alat itu . sementara itu hukum tata usaha negara Hindia-Belanda sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan (uitoefening) tugas masing masing alat perlengkapan.
Adapun sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. sumber hukum tata negara mencakup formal dan materiil
sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara yang diantaranya :
a. dasar dan pandangan hidup bernegara
b. kekuatak kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah kaidah hukum tata negara
Sedangkan, sumber hukum formal terdiri dari
a. hukum perundang undangan ketatanegaraan
b. hukum adat ketatanegaraan
c. hukum kebiasaan ketatanegaraan
d. yurisprudensi ketatanegaraan
e. hukum perjanjian internasional ketata negaraan
f. doktrin ketatanegaraan.
tak lupa penulis juga mencantumkan asas asas hukum tata negara terkhususnya asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup asas pancasila, asa negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, asas pemisahan kekuasaan dan check and balance . selain itu buku ini juga membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibagi dalam beberapa tahap :
1. Perubahan Sistem Pemerintahan Negara
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu “revolusi grondwet” telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia.
2. Perkembangan kontitusi di Indonesia Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada empat macam undang undang dasar yang berlaku, yaitu:(1) UUD 1945, yang berlaku antara 17 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949: (2) konstitusi Republik Indonesia serikat (3) UUD sementara 1950 sampai 5 juli 1959: (4) UUD 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 juli 1959.
Dekrit Presiden 5 juli 1959 Seperti halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134, yang mengharuskan konstituante bersama sama dengan pemerintah segera menyusun republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari kontitusi RIS yang tidak akan sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan didalamnya, UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksnakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselengarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU No.7 Tahun 1953 Undang undang ini berisi dua pasal.pertama, berisi ketentuan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950:kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UIUDS tahun 1950 itu menggantikan kontitusi RIS, yaitu tanggal 17agustus 1950. Atas dasar UU inilah di adakan pemilu tahun pemilu tahu 1955, yang menhasilkan terbentuknya konstituante yang diresmikan di kota bandung pada 10 november 1956.
3.Reformasi dan perubahan UUD 1945
Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya dekrit 5 juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk disempurnakan
berbicara mengenai ketatanegaraan tentu tak lepas lagi lembaga lembaga yang menjalankan fungsinya. sebelum perubahan UUD 1945, republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR sebagai bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal didunia. Oleh karena itu, paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui lembaga MPR yang menjadi lembaga tertinggi sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara harustunduk dan bertanggungjawab. DPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pembentukan undang undang sedangkan Presiden dan Wakil Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan yang juga dipilih oleh rakyat secara tidak langsung dapat pula disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang tugasnya masing masing .
Sebelum perubahan UUD 1945 Republik Indonesia menganut sistem prinsip supremasi MPR oleh karena itu paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui pelembagaan MPRkepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar benar tercermin dalam keanggotaan MPR sehingga lembaga tersebut mempunyai kedudukan tertinggi dan sah disebut sebagai penjelmaan rakyat sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara diharuskan tunduk dan bertanggung jawab. DPR adalah pelaku kedaulatan rakyat di bidang pembuatan undang undang , sedangkan Presiden dan wakil Presidenadalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. bagian akhir dari buku ini mebahas mengenai sistem pemerintahan daerah di Indonesia yang terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan
Kelebihan dan Kekurangan :
tidak seperti buku buku sebelumnya yang telah diresensi, buku ini memiliki catatan kaki yang lebih sedikit serta lebih signifikan membahas tentang hukum tata negara Indonesia dan segala aspek aspek yang mencakup didalamnya jadi bukan hukum tata negara pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar